Korupsi Rafael Alun, Fakta Sebenarnya Terungkap!

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 20:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am)

Purwakarta Online - Baru-baru ini, sorotan publik tertuju pada tuduhan korupsi senilai Rp 3000 triliun yang menimpa Rafael Alun Trisambodo.

Sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun mendapati dirinya terperosok dari jabatannya menyusul tindakan kontroversial yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, yang berujung pada pemecatan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Informasi mengejutkan ini tersebar melalui akun media sosial dengan username @Heraloebss, yang mengunggah cuplikan video wawancara berjudul "Artis-Artis dalam Lingkaran Uang Rafael Alun".

Kicauan tersebut merujuk pada dugaan bahwa dana korupsi sejumlah Rp 3.000 triliun diduga mengalir kepada 25 artis.

Baca Juga: Terungkap Fakta Korupsi Rafael Alun: Benarkah Rp3.000 Triliun, Berita Viral atau Sekadar Hoax?

Namun, pantauan lebih dalam menunjukkan bahwa klaim ini merupakan sebuah hoaks.

Video yang menjadi dasar klaim tersebut ternyata adalah potongan dari sebuah segmen acara berita dengan judul "Terungkap! Selebriti Awal R Dituduh Terlibat dalam Bisnis dengan Rafael Alun", yang disiarkan pada 5 April 2023.

Dalam segmen tersebut, perwakilan dari Indonesia Audit Watch mengungkapkan adanya keterlibatan seorang anak dari pejabat pajak yang tidak disebutkan namanya.

Namun, klaim korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang dilakukan Rafael Alun tidak didukung oleh fakta.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 DKI Jakarta, Peluang Partisipasi Demokrasi yang Transparan dan Inklusif

Berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi dasar dari tuduhan korupsi terhadap Rafael Alun, ia bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 18,9 miliar secara bertahap dari Mei 2002 hingga Maret 2013.

Tidak hanya itu, Rafael Alun juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total mencapai Rp 47,7 miliar, serta sejumlah mata uang asing.

Selain itu, jaksa juga meyakini bahwa Rafael Alun melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian aset-aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Dengan demikian, klaim bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi senilai Rp 3.000 triliun yang melibatkan 25 artis merupakan sebuah kesalahpahaman besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X