- Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK dengan menyertakan semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk memulai proses perpanjangan SKCK.
- Sampaikan maksud Anda kepada petugas kepolisian yang bertugas bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Isi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan data yang diminta.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas yang bertugas untuk proses verifikasi.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf, Kontroversi Ceramah Islam vs Kristen
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024
Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku SKCK hanya satu tahun. Selama periode tersebut, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK jika diperlukan.
Namun, jika masa berlaku SKCK sebelumnya telah lewat dari satu tahun, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan.
Dalam situasi ini, satu-satunya opsi yang tersedia adalah membuat SKCK baru, yang prosesnya tetap dilakukan di kantor kepolisian setempat.
Dengan memahami prosedur perpanjangan SKCK dan mematuhi persyaratan yang berlaku, Anda dapat menjaga kelengkapan dokumen penting ini dengan mudah.
Baca Juga: Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong
Pastikan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SKCK dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungannya secara legal.***
Artikel Terkait
Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf, Kontroversi Ceramah Islam vs Kristen
Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong
Spil Penghasilan Pendeta Gilbert Lumoindong, Pendapatan dari Berbagai Sumber
Skandal Korupsi Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Insentif Pajak
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan
Megawati, Mahasiswa, dan Amicus Curiae: Kontroversi Terkait Sengketa Pilpres 2024
Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Raih Mimpi Anda, Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka! Daftar Sekarang!
Daftar UM-PTKIN 2024, Kesempatan Kuliah Berbasis Keagamaan! Pendaftaran Online Sekarang!
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK, Panduan Lengkap dan Syaratnya