Purwakarta Online - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang tak dapat diabaikan bagi masyarakat Indonesia.
Baik saat melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, atau kebutuhan lainnya, SKCK memiliki peranan penting sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal.
Namun, seperti banyak dokumen lainnya, SKCK memiliki masa berlaku terbatas yang memerlukan perpanjangan.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK tahun 2024, berikut adalah panduan lengkapnya:
Baca Juga: Raih Mimpi Anda, Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka! Daftar Sekarang!
Pentingnya Memperpanjang SKCK
SKCK adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang bisa merugikan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi penerimaan pegawai.
Oleh karena itu, memperpanjang SKCK tepat waktu sangatlah penting.
Sebelum memulai proses perpanjangan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- SKCK Lama: Pastikan SKCK lama Anda telah habis masa berlakunya selama setahun.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Siapkan fotokopi Kartu Keluarga sebagai salah satu identitas Anda.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Fotokopi Akta Kelahiran juga diperlukan sebagai bukti identitas.
- Fotokopi SIM/KTP: Pastikan Anda membawa fotokopi SIM atau KTP sebagai identitas diri.
- Pas Foto: Siapkan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Baca Juga: Megawati, Mahasiswa, dan Amicus Curiae: Kontroversi Terkait Sengketa Pilpres 2024
Tata Cara Perpanjangan SKCK 2024
- Lengkapi Dokumen: Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
- Kunjungi Kantor Polisi: Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat.
- Informasikan Kepada Petugas: Beritahu petugas kepolisian bahwa Anda ingin memperpanjang masa berlaku SKCK.
- Isi Formulir Perpanjangan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dengan data yang benar.
- Tindak Lanjut Instruksi: Ikuti instruksi petugas selanjutnya untuk menyelesaikan proses perpanjangan.
Ketentuan Perpanjangan SKCK 2024
Masa berlaku SKCK hanya satu tahun.
Artikel Terkait
Isu Perselingkuhan Dokter TNI AD dengan Anak Perwira Menengah Polri, Kasus Viral yang Berujung pada Penahanan Anindira Puspita
Isu Viral Perselingkuhan Dokter TNI AD dengan 5 Wanita Dibongkar Istrinya Sendiri, Kasus Anindira Puspita
Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf, Klarifikasi Kontroversi Ceramahnya Soal Sholat dan Zakat
Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf, Kontroversi Ceramah Islam vs Kristen
Jusuf Kalla Ajak Umat Islam Terima Permohonan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong
Spil Penghasilan Pendeta Gilbert Lumoindong, Pendapatan dari Berbagai Sumber
Skandal Korupsi Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Insentif Pajak
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan
Megawati, Mahasiswa, dan Amicus Curiae: Kontroversi Terkait Sengketa Pilpres 2024
Raih Mimpi Anda, Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka! Daftar Sekarang!