Amicus Curiae: Suara Pihak Ketiga dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 20:10 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat mengantar amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri kemarin Selasa 16 April 2024 (Instagram @pdiperjuangan)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat mengantar amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri kemarin Selasa 16 April 2024 (Instagram @pdiperjuangan)

Purwakarta Online - Sebentar lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Di tengah ketegangan yang melingkupi proses ini, bermunculan pihak-pihak yang ingin turut serta memberikan pandangan mereka sebagai amicus curiae.

Satu di antara figur yang memperlihatkan kepeduliannya adalah Presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Pada Selasa (16/4/2024), dokumen amicus curiae yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi bukti nyata dari partisipasi Megawati dalam proses ini.

Baca Juga: Megawati, Mahasiswa, dan Amicus Curiae: Kontroversi Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Hasto, tujuan dari dokumen amicus curiae yang disusun oleh Megawati adalah untuk menegaskan harapan bahwa MK akan mempertahankan keadilan substantif dan kedaulatan konstitusi.

Dalam pandangan Megawati, keputusan MK haruslah mencerminkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya.

Dokumen tersebut, yang secara substansial mirip dengan artikel opini yang sebelumnya dipublikasikan oleh Megawati di Harian Kompas, menjadi sebuah panggilan agar MK bertindak dengan tanggung jawab dan keadilan yang hakiki.

Namun, Megawati bukanlah satu-satunya pihak yang turut serta dalam memberikan pandangan sebagai amicus curiae.

Baca Juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 dan Perang Putusan

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari beberapa universitas ternama di Indonesia juga menyerahkan pandangan mereka terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Mereka menyoroti beragam masalah, mulai dari keterlibatan aparat dalam kampanye hingga politisasi bantuan sosial, yang dianggap sebagai poin penting yang harus dipertimbangkan oleh MK.

Tak hanya itu, komisi ahli pergerakan dari BEM FH Undip juga menyoroti keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye, yang seharusnya bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa mereka tidak boleh berpihak.

Namun, kehadiran banyaknya amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ini bukanlah fenomena biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X