Putusan Praperadilan Kasus "Kardus Durian" Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:27 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Kilat.com/Riza)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Kilat.com/Riza)

-

PurwakartaOnline.com - Pada 22 Februari 2023, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus "kardus durian."

Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa permohonan MAKI memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat, membuatnya tidak dapat diterima.

Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan mereka telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, PN Jaksel memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Baca Juga: Klarifikasi Status Hukum Cak Imin dalam Kasus Kardus Durian: Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Mengakhiri Kontroversi

Kasus "kardus durian" bermula pada 25 Agustus 2011, saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan, bersama dengan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, ditangkap dalam operasi tersebut.

Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Kasus ini, yang berkaitan dengan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kemenakertrans tahun 2011, muncul kembali di tahun politik setelah MAKI mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Gorengan Politik 'Kardus Durian': Begini Fakta Putusan PN Jaksel

Meski MAKI menilai penghentian penyidikan KPK tidak sah, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.

Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa putusan ini mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

Hasan menilai putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum dan membuktikan bahwa isu-isu yang menggelayuti publik selama ini tidak benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X