-
PurwakartaOnline.com - Pada 22 Februari 2023, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus "kardus durian."
Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa permohonan MAKI memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat, membuatnya tidak dapat diterima.
Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan mereka telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Dengan demikian, PN Jaksel memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.
Kasus "kardus durian" bermula pada 25 Agustus 2011, saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan, bersama dengan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, ditangkap dalam operasi tersebut.
Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Kasus ini, yang berkaitan dengan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kemenakertrans tahun 2011, muncul kembali di tahun politik setelah MAKI mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Gorengan Politik 'Kardus Durian': Begini Fakta Putusan PN Jaksel
Meski MAKI menilai penghentian penyidikan KPK tidak sah, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan tersebut.
Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa putusan ini mengakhiri isu keliru mengenai status hukum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
Hasan menilai putusan ini sebagai bentuk kepastian hukum dan membuktikan bahwa isu-isu yang menggelayuti publik selama ini tidak benar.
Artikel Terkait
Muhaimin Iskandar: Peluang Besar sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dalam Koalisi KKIR
Purwakarta Punya Komunitas Millenial Militan! Untuk Menangkan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024
Pegiat Ekraf Purwakarta Desak Muhaimin Iskandar Maju Menjadi Presiden 2024!
Dukungan Gamer dan Milenial Purwakarta: Gus Muhaimin, Calon Presiden Pilihan Mereka di Pilpres 2024!
Dukungan Guru Ngaji Muda se-Purwakarta untuk Gus Muhaimin RI-1, Syaiful Huda DPR RI, dan Sona Maulida DPRD Jab
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Buka Pintu Lebar untuk Koalisi di Pilpres 2024
Muhaimin Iskandar Diatas Angin: Prabowo Memohon Tidak Ditinggalkan, PDIP Memasang Mata pada Cak Imin
Sejarah Konflik Internal PKB: Gus Dur Vs Muhaimin Iskandar dan Kontroversi Terbaru dengan Yenny Wahid!
Bersatunya PKB dan PKS: Strategi Menang Pemilu 2024 dengan Anies-Muhaimin
Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar