Klarifikasi Status Hukum Cak Imin dalam Kasus Kardus Durian: Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Mengakhiri Kontroversi

photo author
- Selasa, 23 Januari 2024 | 00:50 WIB
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diterpa isu politik 'kardus durian'. (Instagram/Cak Imin)
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diterpa isu politik 'kardus durian'. (Instagram/Cak Imin)

PurwakartaOnline.com – Kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 yang melibatkan kardus durian menjadi sorotan kembali di tengah-tengah politik tanah air.

Meskipun gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) pada 22 Februari 2023, dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, isu tersebut masih memunculkan pro dan kontra.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan oleh MAKI membuktikan bahwa status hukum Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, sudah bersih dari tuduhan tersebut.

Baca Juga: Kasus 'Kardus Durian Cak Imin' Hanya Isu Politik, Gugatan Praperadilan Ditolak oleh PN Jaksel

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Hasan menyatakan, "Dengan keluarnya putusan ini, mengakhiri praduga-praduga, isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar."

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperkuat keyakinan bahwa penindakan terhadap kasus kardus durian sudah selesai.

Hasan mengapresiasi tindakan jernih hakim PN Jaksel dalam menolak gugatan praperadilan dan menyatakan penghargaan terhadap KPK yang telah memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga: Live Streaming Hong Kong vs Palestina: Pertarungan Sengit di Piala Asia 2023

"Ini patut kami apresiasi karena penjelasan KPK itu menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Hasan.

Hasan juga memberikan apresiasi kepada MAKI karena telah menggunakan jalur hukum yang tepat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Meskipun gugatan praperadilan ditolak dengan alasan "error in objecto" dan kedaluwarsa SKT MAKI, hal ini tidak merubah fakta bahwa kasus kardus durian telah diputuskan di tingkat pengadilan.

Baca Juga: Arab Saudi Melaju ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Setelah Menang 2-0 atas Kirgistan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari MAKI tidak dapat diterima, karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat dan kedaluwarsa SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena itu, PN Jaksel memutuskan tidak membebankan biaya perkara kepada MAKI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X