Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar

photo author
Zamur, Purwakarta Online
- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:10 WIB
Muhaimin Iskandar dalam Debat Pilpres keempat (JawaPos.com)
Muhaimin Iskandar dalam Debat Pilpres keempat (JawaPos.com)

PurwakartaOnline.com - Suatu kasus yang pernah menjadi sorotan pada tahun 2011, kini kembali mencuat ke permukaan dalam ranah politik menjelang Pilpres 2024.

Kasus yang dijuluki sebagai "kardus durian" ini, seolah menjadi bahan bakar bagi spekulasi politik yang ingin meruntuhkan citra seorang calon wakil presiden, Abdul Muhaimin Iskandar.

Latar Belakang Kasus "Kardus Durian"

Kisah ini dimulai pada 25 Agustus 2011, ketika tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), dan Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, terjaring dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Status Hukum Cak Imin dalam Kasus Kardus Durian: Putusan Pengadilan Jakarta Selatan Mengakhiri Kontroversi

Tidak hanya itu, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, juga turut ditangkap bersamaan dengan uang suap senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dalam kardus durian.

Kardus durian menjadi simbol dari suap terkait pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kemnakertrans pada tahun 2011.

Setelah satu dekade, kasus ini kembali mencuat di tahun politik 2024.

Perjuangan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)

Pada 22 Februari 2023, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk menguji sah penghentian penyidikan kasus "kardus durian" oleh KPK.

Baca Juga: Kasus 'Kardus Durian Cak Imin' Hanya Isu Politik, Gugatan Praperadilan Ditolak oleh PN Jaksel

Namun, harapan MAKI pupus setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa putusan ini mengakhiri segala praduga dan isu yang selama ini menggelayuti publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X