Putusan Praperadilan Kasus "Kardus Durian" Menguatkan Kepastian Hukum Gus Muhaimin Iskandar

photo author
Zamur, Purwakarta Online
- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:27 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Kilat.com/Riza)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Kilat.com/Riza)

Hasan juga mengapresiasi profesionalisme hakim PN Jaksel dan KPK yang telah bertindak jernih dan memberikan penjelasan yang jelas dalam persidangan praperadilan.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian

Ia menekankan bahwa penjelasan KPK menjadi landasan hakim PN Jaksel dalam menolak gugatan praperadilan, menguatkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Dengan menempuh jalur hukum yang tepat, MAKI diapresiasi oleh Hasan karena telah mencari keadilan dan kepastian hukum melalui lembaga hukum yang berwenang.

Meskipun gugatan praperadilan ditolak, proses hukum ini dianggap sebagai langkah yang harus dihormati bersama-sama.

Dengan demikian, kasus "kardus durian" dianggap telah selesai, dan isu politik yang mengaitkannya dengan cawapres Abdul Muhaimin Iskandar dianggap sebagai sekadar "gorengan politik" belaka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zamur

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X