Hasan juga mengapresiasi profesionalisme hakim PN Jaksel dan KPK yang telah bertindak jernih dan memberikan penjelasan yang jelas dalam persidangan praperadilan.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Negeri: MAKI Dinyatakan 'Error in Objecto' Terkait Kasus Kardus Durian
Ia menekankan bahwa penjelasan KPK menjadi landasan hakim PN Jaksel dalam menolak gugatan praperadilan, menguatkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Dengan menempuh jalur hukum yang tepat, MAKI diapresiasi oleh Hasan karena telah mencari keadilan dan kepastian hukum melalui lembaga hukum yang berwenang.
Meskipun gugatan praperadilan ditolak, proses hukum ini dianggap sebagai langkah yang harus dihormati bersama-sama.
Dengan demikian, kasus "kardus durian" dianggap telah selesai, dan isu politik yang mengaitkannya dengan cawapres Abdul Muhaimin Iskandar dianggap sebagai sekadar "gorengan politik" belaka.***
Artikel Terkait
Muhaimin Iskandar: Peluang Besar sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dalam Koalisi KKIR
Purwakarta Punya Komunitas Millenial Militan! Untuk Menangkan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024
Pegiat Ekraf Purwakarta Desak Muhaimin Iskandar Maju Menjadi Presiden 2024!
Dukungan Gamer dan Milenial Purwakarta: Gus Muhaimin, Calon Presiden Pilihan Mereka di Pilpres 2024!
Dukungan Guru Ngaji Muda se-Purwakarta untuk Gus Muhaimin RI-1, Syaiful Huda DPR RI, dan Sona Maulida DPRD Jab
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Buka Pintu Lebar untuk Koalisi di Pilpres 2024
Muhaimin Iskandar Diatas Angin: Prabowo Memohon Tidak Ditinggalkan, PDIP Memasang Mata pada Cak Imin
Sejarah Konflik Internal PKB: Gus Dur Vs Muhaimin Iskandar dan Kontroversi Terbaru dengan Yenny Wahid!
Bersatunya PKB dan PKS: Strategi Menang Pemilu 2024 dengan Anies-Muhaimin
Kardus Durian: Upaya Meruntuhkan Citra Abdul Muhaimin Iskandar