Guru Cabuli Puluhan Murid di Karawang dengan Iming-Iming Permen dan Uang: Terungkap dari Laporan Orang Tua

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 23:01 WIB
Sat Reskrim Polres Karawang saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Purwasari. (Britakan/Ade Kosasih)
Sat Reskrim Polres Karawang saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Purwasari. (Britakan/Ade Kosasih)

PurwakartaOnline.com - Kabar mencengangkan datang dari Kabupaten Karawang, Barat, di mana seorang guru berinisial AW (58) ditangkap atas tuduhan mencabuli puluhan murid Sekolah Dasar (SD).

Dalam pengungkapan kasus ini, para korban didampingi orang tua membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, yang langsung menjadi perhatian serius petugas di lapangan.

AKBP Wirdhanto, Kapolres Karawang, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan petunjuk lainnya.

Baca Juga: Tragedi Bayi 1,5 KG Meninggal Akibat Konten Pemotretan yang Kontroversial

"Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," ungkap Wirdhanto.

Diketahui, AW menjalankan modus operandi dengan memberikan iming-iming permen dan uang kepada para korbannya.

Pelaku sering berkeliling kampung, mencari anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua.

Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi, bahkan beberapa kasus terjadi di rumah korban saat situasinya sepi.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Lumajang: 6 Saksi Diperiksa, Pengemudi Elf Masih Stabil

"Di Karawang sementara sudah lima orang tua yang melapor. Semuanya merupakan tetangga pelaku," tambah Wirdhanto.

Guru AW bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini.

Ia ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon atas kasus yang serupa.

AW sebelumnya telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X