Tragedi Tertabrak Kereta Api: Misteri Elf di Lumajang yang Masih Diselidiki Polisi

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 21:44 WIB
Kondisi elf usai ditabrak kereta api.
Kondisi elf usai ditabrak kereta api.

PurwakartaOnline.com - Polisi masih terus menyelidiki penyebab tragis Elf yang tertabrak Kereta Api (KA) Probowangi di Klakah, Lumajang.

Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan meninggalkan tanda tanya besar terkait kejadian yang merenggut nyawa ini.

Hingga saat ini, 6 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik.

Menurut Kombes Komarudin, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Jasa Raharja Cabang Utama Provinsi Jatim, Surabaya, Senin (20/11/2023), "Total sudah ada 6 saksi yang sudah kami mintai keterangan."

Baca Juga: Ariel Noah vs Raffi Ahmad: Duel Tinju Seru di Ring Desember 2023

Namun, rincian keterangan apa yang diperoleh dari para saksi tersebut belum diungkapkan secara rinci.

Terkait dugaan kelalaian pengemudi Elf, yang diketahui bernama Bayu Trinanto, Komarudin masih enggan berspekulasi.

"Kalau pengemudi belum bisa dimintai keterangan karena belum stabil," ujarnya.

Bayu Trinanto sendiri saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Duel Tinju Seru: Raffi Ahmad Tantang Ariel Noah, Siapakah yang Akan Menang?

Proses penyelidikan ini mencakup berbagai aspek, seperti faktor alam, kondisi infrastruktur jalan, dan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut, termasuk ketidakberadaan palang pintu.

"Kami masih menyelidiki faktor-faktor apa saja yang menyebabkan laka lantas," tambah Komarudin.

Penyelidikan ini juga melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Mabes Polri, yang bekerja sama dengan Polres Lumajang dan Polda Jatim.

Kombes Hotman Sirait, Kasubdit Laka Korlantas Polri, menjelaskan, "Ini dilakukan penyelidikan mendalam secara komprehensif antara reskrim dan lantas, termasuk bagaimana ke depannya tidak terulang kembali di tempat sama maupun tempat lain."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X