Pendapat Buya Arrazy Hasyim tentang kemenyan dan wewangian!

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Luban atau Kemenyan Arab (Pixabay/xbqs42)
Luban atau Kemenyan Arab (Pixabay/xbqs42)

Anjuran Nabi Saw tersebut merupakan tanggapan terhadap gejala sosial yang terjadi pada masa tersebut.

Baca Juga: Sejarah berdirinya PSHT, perguruan silat yang melegenda!

Di dalam hadis lain disebutkan sebagaimana berikut:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خَيْرَ طِيبِ الرَّجُلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ. (رواه الترمذي).

‘Imran bin Hushain menceritakan, Nabi Saw bersabda kepadaku: Sesungguhnya wewangian terbaik untuk laki-laki adalah yang jelas keharumannya dan samar warnanya. Sedangkan wewangian terbaik bagi perempuan adalah yang jelas warnanya dan samar keharumannya. (HR. Al-Tirmidzi, hadis hasan).

Pada hadis kedua ini disebutkan kalimat “wewangian terbaik” yang menunjukkan anjuran Nabi Saw agar kaum laki-laki dan perempuan memakai wewangian sesuai dengan anjuran di atas.

Baca Juga: Cara mudah download video TikTok pakai savefrom net

Adapun hadis yang dijadikan pegangan untuk mengharamkan perempuan menggunakan wewangian adalah riwayat Imam al-Hakim, sebagaimana berikut:

أَيمُّاَ امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لَيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ. (رواه الحاكم).

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati suatu kaum, sehingga mereka merasakan semerbak keharumannya, maka perempuan itu adalah (seperti) pezina.”
(HR. Al-Hakim).

Hadis ketiga ini merupakan hadis yang sering dijadikan dasar argumen pengharaman pemakaian wewangian bagi perempuan.

Baca Juga: Cara memanfaatkan E-katalog dan Toko Online untuk pengembangan bisnis!

Namun ketika diteliti, ternyata hadis ini bermasalah pada periwayatnya yang bernama Tsabit bin ‘Ammarah.

Tsabit tidak diterima kredibilitas hafalannya di kalangan ahli hadis sebagaimana dijelaskan oleh Ibn ‘Abi Hatim.

Hal ini menyebabkan hadis tersebut menjadi dha‘if (lemah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ribathnouraniyyah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X