Pendapat Buya Arrazy Hasyim tentang kemenyan dan wewangian!

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Luban atau Kemenyan Arab (Pixabay/xbqs42)
Luban atau Kemenyan Arab (Pixabay/xbqs42)

Oleh karena itu, hadis tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dalil pengharaman wewangian bagi perempuan.

Baca Juga: Oppo A96, HP Gaming paling murah. Kita bahas tuntas spesifikasi, harga, kelemahan dan keunggulannya

Di samping itu, dua kriteria wewangian pada hadis-hadis sebelumnya dianjurkan Nabi Saw adalah bertujuan untuk menunjukkan perbedaan laki-laki dan perempuan sesuai dengan hadis riwayat Imam al-Thabrani.

Hadis tersebut menjelaskan keengganan Nabi Saw membai‘at seseorang yang tidak menggunakan wewangian, karena hal itu mengaburkan perbedaan identitas antara laki-laki dan perempuan.

Kesimpulan: Nabi Saw menganjurkan wewangian bagi laki-laki dan perempuan dengan kriteria tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ribathnouraniyyah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X