Pembunuhan Berantai Cianjur Terungkap, 9 Tewas MENGERIKAN!

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:31 WIB
Saat olah TKP di salah satu tersangka di Cianjur kasus pembunuhan berantai, ditemukan gundukan tanah yang berisi jenazah. (Dok. PMJ News)
Saat olah TKP di salah satu tersangka di Cianjur kasus pembunuhan berantai, ditemukan gundukan tanah yang berisi jenazah. (Dok. PMJ News)

Ternyata selain Wowon Erawan dan Duloh, ada pelaku lainnya bernama Dede Solehudin yang masih berusia 35 tahun.

Baca Juga: Riwayat Hidup Raden Kosdara, Tokoh Sentral di Kecamatan Kiarapedes dan Wanayasa Kabupaten Purwakarta!

Fakta mencengangkan lain terungkap bahwa pelaku bernama Dede Solehudin bahkan hampir tewas setelah ikut menenggak kopi yang dicampur pestisida dan racun tikus bersama para korban di Bekasi yakni AI Maemunah, Riswandi dan Ridwan (anak Maemunah).

Ai Maemunah sendiri merupakan istri dari pelaku Wowon. Pelaku Dede nyaris tewas karena tak tahu kopi yang diminumnya mengandung racun.

Namun berhasil dibawa ke rumah sakit dan diselamatkan.

Tetapi, karena terlibat dengan aksi dua pelaku lain Wowon dan Duloh, maka Dede juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jokowi disebut Firaun, Partai Socmed: yang mau laporkan Cak Nun adalah sejenis anjing yang tidak suka tulang!

Ternyata, pembunuhan berantai yang dilakukan Wawan Cs telah merenggut nyawa 9 orang.

“Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau Serial Killer," ungkap Fadil Imran.

9 Orang Jadi Korban Pembunuhan

Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan Wowon terbukti menikahi tiga korbannya.

Runutan aksi predator wanita tersebut pertama yakni Wowon didapati menikahi Wiwin yang merupakan istri pertamanya.

Baca Juga: Inilah mantra yang diucapkan Lionel Messi saat final Piala Dunia 2022!

"Istri pertamanya Wowon bernama Wiwin," ujar Panjiyoga kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Aksi sadisnya, Wowon turut serta melakukan pembunuhan terhadap Noneng yang merupakan mertuanya sendiri bersama dua tersangka lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X