Biaya Haji 2023, BPIH usulkan Rp99 juta, Menag usulkan Rp69 juta!

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:40 WIB
Biaya Haji 2023, Begini Tanggapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Bonsernwes.com/kemenag)
Biaya Haji 2023, Begini Tanggapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Bonsernwes.com/kemenag)


PURWAKARTA ONLINE - Biaya perjalanan Haji tahun 2023 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) lebih kecil dibandingkan usulan BPIH.

Diketahui, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi adalah sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini lebih kecil 70 persen dari usulan rata-rata BPIH, yaitu Rp98.893.909,11, hampir Rp99 juta.

Baca Juga: Daftar film yang dibintangi Na Chul, aktor Korea yang meninggal hari ini!

Disampaikan secara langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Rapat ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang akan dilaksanakan di tahun 2023.

Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun 2022, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Baca Juga: Riwayat Hidup KH Masduki, Tokoh Ulama di Kecamatan Kiarapedes!

Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga: Riwayat Hidup Raden Kosdara, Tokoh Sentral di Kecamatan Kiarapedes dan Wanayasa Kabupaten Purwakarta!

Angka itu untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (20/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, lanjut Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar nama Desa di Kabupaten Bekasi Jawa barat

Selasa, 9 Mei 2023 | 11:56 WIB
X