Peran 3 Tersangka dugaan korupsi BTS, Anang Achmad Latif dkk dibeberkan Kejagung!

- Kamis, 5 Januari 2023 | 23:25 WIB
Peran Dirut Bakti Anang Achmad Latif Di Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Buat Jaksa Gedung Bundar Garap Saksi (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)
Peran Dirut Bakti Anang Achmad Latif Di Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Buat Jaksa Gedung Bundar Garap Saksi (Foto: Penkum Kejagung/mediusnews.com)

 

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menjelaskan peran tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL) yang merupakan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tersangka lainnya yakni berinisial GMS yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS merupakan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka ini sengaja membuat peraturan yang dinilai menguntungkan dirinya.

Baca Juga: Penjualan Kia naik 14 persen Desember 2022, permintaan SUV meningkat!

Baca Juga: TAMAT, Link Nonton Reborn Rich Episode 16 Sub Indo Kualitas HD, akhir yang tak terduga!

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Rabu (4/1/2023).

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” kata Ketut.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Golden goal Mario Jardel, bawa Galatasaray tumbangkan Real Madrid di turnamen tertinggi Eropa tahun 2000!

Baca Juga: Microsoft rencanakan investasi Rp197,6 triliun di Eropa dan bangun pusat data di Madrid!

Sebelumnya pada November 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat 4.200 Base Transceiver Station (BTS) serta infrastruktur pendukung yang diduga dikorupsi.

Ribuan BTS itu tersebar di seluruh pelosok Tanah Air untuk mendukung masyarakat beraktivitas secara daring ketika masa pandemi Covid-19.

Saat ini penyidik Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Keminfo tahun 2020 hingga 2022.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X