Korupsi KPU Seram, Jaksa limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Ambon!

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 17:00 WIB
Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Jaksa limpahkan berkas tiga tersangka korupsi KPU Seram ke Pengadilan Negeri Ambon (ANTARA/Daniel)
Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Jaksa limpahkan berkas tiga tersangka korupsi KPU Seram ke Pengadilan Negeri Ambon (ANTARA/Daniel)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat kepada panitera tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Ada empat berkas perkara untuk tiga tersangka, masing-masing berinisial MDL, HBR, serta MAB," kata Kasi Penuntutan Kejati Maluku Ahmad Atamimi di Ambon, Selasa.

Ketiga tersangka diduga terlibat perkara penyimpangan keuangan di KPU Seram Bagian Barat tahun anggaran 2014 serta dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat kepada KPU setempat tahun anggaran 2016-2017.

Tersangka MDL adalah Sekretaris KPU Seram Bagian Barat merangkap PPK, kemudian MAB sebagai bendahara pengelola dana hibah tahun 2016-2017, dan HBR yang juga selaku bendahara Pemilu dan Pilpres 2014 di KPU Seram Bagian Barat.

Baca Juga: Oknum Paspampres Perkosa Perwira Muda. Panglima TNI, Andika: Itu Tindak Pidana, Pecat!

Menurut Atamimi, untuk tersangka MDL masuk dua berkas terpisah karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat bertanggung jawab untuk kasus 2014 dan juga yang tahun 2016-2017 dengan nilai kerugian negara tahun 2014 sebesar Rp9,65 miliar.

Sedangkan kerugian keuangan negara untuk kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp3,45 miliar sesuai penghitungan ahli dari Inspektorat.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU nomor 31 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 juncto pasal (18) juncto pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan setelah dilakukan pelimpahan berkas beserta para tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor, kini tinggal menunggu pembentukan majelis hakim dan penentuan jadwal sidangnya.

Baca Juga: Jefri Nichol sukses KO Netizen yang menantangnya adu jotos di atas ring, dalam hitungan detik!

"Para tersangka juga telah ditahan jaksa sejak Agustus 2022 di Rutan Klas II Waiheru, Ambon," ucapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X