PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp451,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini.
Salah satunya dengan menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.
Baca Juga: Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!
Ketiga kantor tersebut di antaranya Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan.
"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," ujar Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Menurut Cahyono, dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Baca Juga: Video Porno Kebaya Merah Dibuat 8 Maret 2022, Berdasarkan Pesanan Senilai Rp750 ribu!
Cahyono menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012.
Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.
"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I)," ungkapnya.
Baca Juga: Peraturan baru BLT DD Prioritas Dana Desa 2023!
"Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," sambungnya.
Dia menyebut Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar.
Artikel Terkait
Saudi Tegaskan Jamaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis!
TERUNGKAP Mantan Ajudan Ferdy Sambo Akui Bawa Handphone Brigadir J ke Biro Provos!
Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Selidiki Kasus Keracunan 16 Siswa MTs Ulujami!
Dokter Reisa Sebut Omicron XXB Lebih Cepat Menular!
69 Obat Sirop Kena Cabut Izin oleh BPOM Karena Berbahaya, Ini daftarannya!
Partai NasDem Menganggap Jokowi Sebagai Bapak Bangsa Meski Sebut 'Jatah Prabowo'
Kekerasan seksual Terhadap Santriwati di Ponpes Tuban Bisa Kena PMA 73/2022!
Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!
Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!
10 November hari apa?