Korupsi Menara Komunikasi PT JIP, Polri Tahan Dua Tersangka!

photo author
Tim Purwakarta Online 01, Purwakarta Online
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:07 WIB
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 Miliar dalam Kasus Korupsi PT JIP. (Dok. tribratanews.polri.go.id)
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,7 Miliar dalam Kasus Korupsi PT JIP. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Christman Desanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2017-2018.

Polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai VP Finance & IT di PT JIP, dengan alasan kooperatif. 

Namun, Ario dan Chistman kini resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebut penahanan keduanya dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Istri TNI diduga selingkuh, digrebek bersama pria lain di sebuah kamar pada pukul 4.30 pagi!

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP," ujar Cahyono dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (10/12/2022).

Lebih lanjut Cahyono menjelaskan, tersangka Ario menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani penahanannya. "Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi,” ucapnya.

Cahyono mengatakan, keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri.

Sedangkan untuk Christman, sudah ditahan sejak hari Senin (28/11/2022) lalu. 

Baca Juga: Bantah Ustad Abdul Somad, Guru Gembul justru sebut PACARAN bagian dari syariat Islam!

Sementara Ario ditahan mulai hari Jumat (9/12/2022) ini.

"(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X