• Selasa, 26 September 2023

Komisi V DPR RI, Syafiuddin: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Akan Kurangi Konflik Pasca Pilkades!

- Selasa, 6 September 2022 | 14:54 WIB
H. Syafiuddin, S.Sos., dari Komisi V DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), 24 Agustus 2022 (Screenshot )
H. Syafiuddin, S.Sos., dari Komisi V DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), 24 Agustus 2022 (Screenshot )

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafiuddin, S.Sos menyampaikan usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Diutarakan oleh Syafiuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pada Rabu (24/8/2022) yang lalu.

Potongan video pernyataannya beredar di berbagai platform media sosial, terutama di kalangan pegiat desa di Indonesia.

Baca Juga: Berdayakan Potensi Kader, Ansor Kiarapedes ikutkan 40 Kader NU dalam Beasiswa Kuliah

Dalam pernyataan saat RDP, Syafiuddin mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi dari bawah, dari Asosiasi Kepala Desa.

Bukan hanya itu, dalam kesempatan yang sama Syafiuddin menjelaskan bahwa meskipun memiliki masa jabatan yang bertambah menjadi 9 tahun, namun dengan batasan 2 periode.

Sebelumnya diketahui, kepala desa dibatasi 3 periode, jadi jumlah tahun jabatan kepala desa tidak berubah, tetap 18 tahun.

Baca Juga: Perkuat SDM Warga, Desa Pusakamulya gelar Syahriahan setiap Senin Awal Bulan!

Syafiuddin beralasan, dengan hanya 2 Periode dan masa tahun menjabat tidak berubah, hal ini akan meminimalisir Konflik Pasca Pilkades yang kerap menghantui warga desa.

“Pertama kepada bapak Menteri Desa cuman sedikit ada aspirasi, dan ini sudah menjadi aspirasi kuat dari teman-teman Asosiasi Kepala Desa (AKD) terkait dengan masa jabatan kepala desa yang diusulkan dari tiga periode menjadi dua periode namun dengan jabatan sembilan tahun, tentunya ini adalah aspirasi yang menurut saya bagus, karena memang pemerintahan desa ini adalah ujung tombak dalam pembangunan di Indonesia ini,” ujar H. Syafiuddin, anggota DPR RI dari Dapil XI Madura Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Petani Kopi Milenial Purwakarta Lapor ke Pak Dedi Mulyadi, langsung dijawab: Nanti saya ke sana!

Menurutnya dengan landasan pertimbangan bahwa pelaksanaan masa waktu jabatan Kepala Desa tiga periode setiap satu periode lima tahun diadakan pemilihan kepala desa itu dinilai terlalu cepat dengan dampak konflik yang dialami.

“Itu tentunya juga tidak bagus karena ada konflik-konflik yang tidak sama seperti pemilihan bupati, pemilihan legislatif, karena sangat besar sekali konfliknya, karena masa jabatan enam tahun ini kadang-kadang perseteruan antara calon kepala desa terpilih dan kepala desa yang kalah ini masih belum selesai,” kata Syafiudin politisi asal Bangkalan tersebut menjelaskan.

“Setelah itu baru ada pemilihan kepala desa lagi nanti, kalau seumpama sembilan tahun maka ini juga tentunya ini didalam mengawal program-program dari pemerintahan pusat yang dialirkan ke pemerintahan desa ini sangat bagus, jadi saya berharap Kementrian Desa (Kemendes) tidak hanya mengusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) namun tentunya tetap monitoring dan mengawal bagaimana usulan ini, ini menjadi sebuah kesepakatan di pemerintah pusat,” ujar H. Syafi menerangkan.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Giring Dicopot, Kaesang bin Jokowi Resmi jadi Ketum PSI

Senin, 25 September 2023 | 21:58 WIB
X