PURWAKARTA ONLINE - Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto lengser keprabon akibat desakan arus reformasi yang kuat, mulai yang mengalir dari diskusi terbatas, unjuk rasa, unjuk keprihatinan, sampai istighosah, dan lain sebagainya.
Peristiwa ini menandai lahirnya era baru di Indonesia, yang kemudian disebut Era Reformasi.
Sehari setelah peristiwa bersejarah itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai kebanjiran usulan dari warga NU di seluruh pelosok Tanah Air.
Baca Juga: SDN Cinangka tampilkan produk di Festival Mamin Sehat Pelajar pelajar Purwakarta
Usulan yang masuk ke PBNU sangat beragam, ada yang hanya mengusulkan agar PBNU membentuk parpol, ada yang mengusulkan nama parpol.
Tercatat ada 39 nama parpol yang diusulkan. Nama terbanyak yang diusulkan adalah Nahdlatul Ummah, Kebangkitan Umat, dan Kebangkitan Bangsa.
Ada juga yang mengusulkan lambang parpol. Unsur-unsur yang terbanyak diusulkan untuk lambang parpol adalah gambar bumi, bintang sembilan, dan warna hijau.
Baca Juga: Cita-cita tegaknya demokrasi di Indonesia dalam Naskah Deklarasi Partai PKB
Ada yang mengusulkan bentuk hubungan dengan NU, ada yang mengusulkan visi dan misi parpol, AD/ART parpol, nama-nama untuk menjadi pengurus parpol, ada juga yang mengusulkan semuanya.
Di antara usulan yang paling lengkap berasal dari Lajnah Sebelas Rembang yang diketuai KH M Cholil Bisri dan PWNU Jawa Barat.
Dalam menyikapi usulan yang masuk dari masyarakat Nahdliyin, PBNU menanggapinya secara hati-hati.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet atau Monkeypox di Indonesia
Hal ini didasarkan pada adanya kenyataan bahwa hasil Muktamar NU ke-27 di Situbondo yang menetapkan bahwa secara organisatoris NU tidak terkait dengan partai politik manapun dan tidak melakukan kegiatan politik praktis.
Namun demikian, sikap yang ditunjukkan PBNU belum memuaskan keinginan warga NU.
Banyak pihak dan kalangan NU dengan tidak sabar bahkan langsung menyatakan berdirinya parpol untuk mewadahi aspirasi politik warga NU setempat.
Artikel Terkait
Cita-cita tegaknya demokrasi di Indonesia dalam Naskah Deklarasi Partai PKB