PKB Wajibkan Celeg Ikuti Pendidikan Anti Korupsi

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 27 Juli 2022 | 14:03 WIB
Pkb.id
Pkb.id

 

PURWAKARTA ONLINE - Dengan tegas Partai PKB mewajibkan seluruh Celegnya untuk mengikuti Pendidikan Anti Korupsi.

Terlihat dari cuitan @DPP_PKB pada Rabu, 27 Juli 2022, "PKB telah mewajibkan kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) untuk terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Antikorupsi."

Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid  mengatakan

"Politik cerdas berintegritas menjadi salah satu syarat dari pencalegan atau Pilkada, itu semua kita apresiasi dan kita ingin wujudkan itu bukan hanya di tingkat pusat tapi juga di daerah," kata Hasanuddin Wahid.

"Jadi kita wajibkan seluruh Caleg ikuti pendidikan anti Korupsi KPK," lanjut Hasanuddin.

Sebelumnya, DPC Partai PKB Kabupaten Purwakarta mulai membuka pendaftaran Bakal Caleg.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara langsung di Sekretariat DPC Partai PKB atau bisa juga secara online, melalui link pendaftaran online.

Bagi pendaftar secara langsung bisa datang ke sekretariat DPC PKB Purwakarta di Jln. Industri 025/008 Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta 41119.

Sedangkan bagi yang akan mendaftarkan diri secara online bisa melalui link berikut ini:

https://pkb.id/daftar-bacaleg-pkb/

Ketua DPC PKB Purwakarta, H. Sona Maulida Roemardie mengatakan

"PKB mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut berperan membangun demokrasi di Indonesia dengan menjadi Calon Anggota DPR, baik di Daerah (Kabupaten dan Provinsi) maupun DPR RI," ujar Sona Maulida kepada Purwakarta Online. Selasa (26/7/2022).

Selanjutnya Sona Maulida juga menyampaikan bahwa batas waktu pendaftaran hingga Bulan Oktober 2022 untuk DPRD tingkat II (Kabupaten).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: pkb.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X