PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah memastikan potensi gagal bayar Dana Desa pada 2025 bisa ditangani.
Hal itu ditegaskan setelah PMK 81 Tahun 2025 resmi diterbitkan sebagai pedoman teknis pengelolaan anggaran desa, terutama untuk kegiatan yang tidak memiliki alokasi khusus atau Non earmarked.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa penyusunan PMK ini melalui proses diskusi panjang lintas kementerian.
“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” katanya.
Baca Juga: Desa Wajib Revisi APBDes 2025, Ini Instruksi Lengkap Pemerintah Setelah PMK 81 Resmi Terbit
Sederet solusi jika desa kekurangan anggaran
Ada empat langkah utama yang dianjurkan pemerintah:
- Menggunakan sisa Dana Desa yang bersifat earmarked.
- Memanfaatkan Penyertaan Modal Desa yang belum digunakan, termasuk untuk BUMDes dan ketahanan pangan.
- Mengoptimalkan sisa anggaran dan penghematan tahun berjalan.
- Menunda kegiatan belum berjalan dan mengutamakan penyelesaian kewajiban.
Jika semua langkah itu belum mencukupi, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang dibayarkan tahun 2026, bersumber dari pendapatan selain Dana Desa.
Baca Juga: Perpres 32/2024 Dinilai Lemah, Kolaborasi Media–Platform Digital Terancam Mandek
Surat resmi akan diterbitkan untuk panduan daerah
Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat panduan resmi. Surat itu mengatur lima kewajiban penting:
- Pengungkapan kewajiban pada CaLK 2025.
- Evaluasi APBDes oleh camat atas perintah bupati.
- Perubahan APBDes 2025 oleh pemerintah desa.
- Penerbitan Perkades Penjabaran APBDes 2026.
- Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan pendapatan lainnya.
Langkah-langkah ini menjadi satu kesatuan yang harus dijalankan desa agar tidak meninggalkan beban anggaran yang menghambat pelayanan publik.
Baca Juga: CAMS Resmi Pecah Saham Hari Ini: Harga Turun Tajam Tapi Investor Tak Perlu Panik
Asosiasi desa ikut mengawal kebijakan