PURWAKARTA ONLINE – Isu viral tentang 35 anggota DPRD Purwakarta yang masuk daftar penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) menjadi sorotan tajam publik.
Tagar dan komentar bermunculan di berbagai platform media sosial dan forum diskusi online.
Netizen dan aktivis ramai mempertanyakan logika dan akurasi data penyaluran bansos yang seharusnya menyasar pekerja berupah rendah, bukan pejabat publik.
Berdasarkan surat resmi dari PT Pos Indonesia wilayah Purwakarta, nama-nama anggota DPRD muncul dalam daftar penerima BSU 2025 yang bersumber dari sistem BPJS Ketenagakerjaan pusat.
Fakta ini dianggap aneh karena syarat resmi penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, mengatur bahwa bantuan hanya boleh diterima oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja upahan hingga 30 April 2025,
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta,
- Bukan penerima PKH, ASN, TNI atau Polri.
Anggota DPRD, dengan gaji dan tunjangan dari APBD, jelas tidak masuk dalam kategori tersebut.
“Anggota DPRD bukan buruh berupah rendah. Ini bukan soal nominal Rp600 ribu, tapi soal integritas pejabat publik,” ujar Yudha Dawami Abdas, Direktur LKBHMI.
Baca Juga: Kala Pagi Menyapa dan Kopi Berbicara, Tafsir Sunyi Tentang Makna Manusia di Hadapan Tuhan
Yudha juga menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban moral.
“Kalau ini hanya kesalahan sistem, maka DPRD harus gerak cepat, jangan diam saja,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh dan investigasi independen.
Mereka menuntut kejelasan bagaimana data bisa salah sasaran dan berharap sistem penyaluran bantuan tidak lagi melukai kepercayaan rakyat.
Baca Juga: Hadiah dari Pemerintah! 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Libur Nasional Usai HUT RI