Panik? Ketua DPRD Purwakarta Gercep Tanggapi Viral Anggota Terima BSU, Begini Faktanya!

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi kantor pos. Ketua DPRD Purwakarta gerak cepat klarifikasi isu viral anggota dewan terima BSU. Simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia. (Istimewa)
Ilustrasi kantor pos. Ketua DPRD Purwakarta gerak cepat klarifikasi isu viral anggota dewan terima BSU. Simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia. (Istimewa)

Ketua DPRD Purwakarta Gercep Tanggapi Isu Viral Anggota Terima BSU

PURWAKARTA ONLINE – Isu viral tentang 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ramai diperbincangkan di media nasional.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, langsung bergerak cepat (gercep) menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia untuk klarifikasi.  

Pertemuan Darurat di Gedung DPRD

Pada Selasa (5/8/2025), Sri Puji Utami mengundang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dan PT Pos Indonesia cabang Purwakarta untuk meminta penjelasan terkait data anggota dewan yang masuk daftar penerima BSU.  

Baca Juga: Viral! Patin Kuning Raksasa 45 Kg dari Sungai Mahakam, Warga Sebut Ikan Monster Langka

"Saya sudah kirim surat ke BPJS Ketenagakerjaan menolak BSU untuk 35 anggota DPRD karena tidak sesuai kriteria," tegas Sri Puji.  

BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Mekanisme Penerima BSU

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira J Sirait, menjelaskan bahwa data penerima BSU berasal dari sistem pusat berdasarkan Permenaker No. 10/2022.  

"Kami tidak tahu nama-nama itu anggota DPRD. Sistem otomatis mencantumkan pekerja dengan penghasilan di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi)," jelas Wira.  

Ia menegaskan, meski tidak melanggar aturan, penerimaan BSU oleh pejabat publik dinilai tidak etis.  

Baca Juga: Tarkam Ricuh di Tegal! Penonton Saling Dorong, Anggota TNI Terjatuh di Tengah Kerumunan

PT Pos: Dana BSU Belum Diambil

Sri Handayani, Eksekutif Manajer PT Pos Indonesia Cabang Purwakarta, menyatakan bahwa hingga batas waktu pengambilan (6/8/2025), tidak ada satupun anggota DPRD yang mengambil dana BSU.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X