PURWAKARTA ONLINE – Kebijakan Dedi Mulyadi (KDM) yang memindahkan siswa nakal ke barak militer terus menuai kontroversi.
Kali ini, Retno Listyarti, tokoh pendidikan nasional, melontarkan kritik tajam dan menyebut kebijakan itu bertentangan dengan Undang-undang.
Apa yang terjadi?
Kebijakan KDM ini diketahui membawa siswa yang dianggap bermasalah untuk menjalani pembinaan di barak militer selama 6–12 bulan.
Meski mereka tetap berstatus siswa, pembinaan dilakukan di luar sistem sekolah formal.
Baca Juga: Sugar Daddy Episode 6 dan 7 Tayang di VIU, Hubungan Aurel dan Derry Makin Rumit!
Apa kata Retno?
Retno menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum dalam UU Sisdiknas maupun UU Perlindungan Anak yang membenarkan program tersebut.
“Memasukkan anak ke barak militer, peraturan apa yang dipakai? Dasar hukumnya apa?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa hanya Kemendikbud dan Kemenag yang berwenang dalam urusan pendidikan, bukan institusi militer.
Bagaimana dengan hak anak?
Menurut Retno, siswa tetap harus mendapatkan hak akademiknya.
Bila mereka tak mendapatkan nilai selama di barak, masa depan mereka bisa terancam.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa anak dengan perilaku menyimpang justru termasuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus, yang penanganannya harus melibatkan lembaga seperti Kemensos dan KemenPPPA.