news

Karyawan PT CRP Purwakarta Dipaksa Bayar Kerugian Rp2,5 Miliar, DPRD Geram!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:00 WIB
Karyawan PT CRP Purwakarta mengadu ke DPRD karena tidak digaji sejak Juni 2024 dan dipaksa menanggung kerugian perusahaan Rp2,5 miliar secara tanggung renteng. DPRD Purwakarta akan bertindak tegas. (Delik Jabar)

Karyawan PT CRP Purwakarta Mengadu ke DPRD, Dipaksa Bayar Kerugian Rp2,5 Miliar

PURWAKARTA ONLINE, Bungursari – Nasib malang menimpa sepuluh karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Mereka mengadu ke DPRD Purwakarta karena tidak menerima gaji sejak Juni 2024 dan dipaksa menanggung kerugian perusahaan senilai Rp2,5 miliar secara tanggung renteng.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH, mengungkapkan kekecewaannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (30/01/2025).

Sayangnya, pihak PT CRP yang diundang tidak hadir.

Baca Juga: 9 Fakta Tabrakan Maut American Airlines dan Black Hawk di Sungai Potomac Washington DC

Ditinggalkan Tanpa Kepastian

Obay Baehaqi, salah satu karyawan PT CRP, menyampaikan bahwa sejak Juli 2024, perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

Namun, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang jelas dari perusahaan.

“Status kami menggantung, tidak di-PHK, tapi juga tidak digaji. Sejak Juni 2024, kami tidak menerima upah. Kami juga tidak didaftarkan dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Yang lebih mengejutkan, Obay dan sembilan karyawan lainnya dipaksa menandatangani perjanjian yang membebankan kerugian perusahaan senilai Rp2,5 miliar kepada mereka.

Baca Juga: Penyebab Tabrakan Maut Helikopter Black Hawk dan Pesawat American Airlines di Washington DC

“Kami dijemput ke Jakarta dan dipaksa tanda tangan. Perusahaan tidak menjelaskan kerugian ini berasal dari mana,” ujarnya geram.

DPRD Geram, Panggil Pihak Perusahaan

Halaman:

Tags

Terkini