Ratu Entok Ditangkap karena Penodaan Agama, Apa Kata Aktivis?

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:00 WIB
Penangkapan Ratu Entok karena dugaan penodaan agama menambah daftar panjang kasus serupa di Indonesia. (Tangkapan layar)
Penangkapan Ratu Entok karena dugaan penodaan agama menambah daftar panjang kasus serupa di Indonesia. (Tangkapan layar)

PURWAKARTA ONLINE, Sumut - Influencer asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok, resmi ditahan pada 10 Oktober 2024 setelah video TikTok-nya dianggap menodai agama.

Dalam video yang viral itu, ia berkomentar tentang rambut Yesus, yang kemudian dilaporkan sebagai penistaan oleh sejumlah kelompok Kristen di Sumatera Utara.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang melibatkan UU Penodaan Agama di Indonesia.

UU ini pertama kali diperkenalkan pada era Presiden Soekarno dan masih sering digunakan untuk menghukum individu yang dianggap menghina agama.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin, Berkomitmen Melaluin Inovasi Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan Purwakarta

Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah lima tahun penjara.

Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa.

Pada 2017, mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dianggap menistakan Islam.

Pada 2023, influencer Muslim, Lina Mukherjee, dihukum dua tahun penjara karena makan kulit babi dalam video TikTok-nya.

Baca Juga: Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele, Gombalan Romantis dan Kocak!Baca Juga: Pantun Ubur-Ubur Ikan Lele, Gombalan Romantis dan Kocak!

Aktivis HAM mengkritik keras penerapan hukum ini.

Usman Hamid dari Amnesty International menilai bahwa UU Penodaan Agama sering digunakan untuk melindungi interpretasi mayoritas dan membungkam kelompok minoritas.

"Hukum ini semakin sering digunakan untuk menekan individu, terutama dari kelompok rentan seperti LGBTQI," ujarnya.

Di sisi lain, aktivis LGBTQI, Laelawati, menyebut bahwa kasus ini bukan semata-mata karena identitas gender Ratu Entok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X