Karyawan PT CRP Purwakarta Dipaksa Bayar Kerugian Rp2,5 Miliar, DPRD Geram!

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 18:00 WIB
Karyawan PT CRP Purwakarta mengadu ke DPRD karena tidak digaji sejak Juni 2024 dan dipaksa menanggung kerugian perusahaan Rp2,5 miliar secara tanggung renteng. DPRD Purwakarta akan bertindak tegas. (Delik Jabar)
Karyawan PT CRP Purwakarta mengadu ke DPRD karena tidak digaji sejak Juni 2024 dan dipaksa menanggung kerugian perusahaan Rp2,5 miliar secara tanggung renteng. DPRD Purwakarta akan bertindak tegas. (Delik Jabar)

Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Purwakarta telah menggelar RDPU dengan menghadirkan Disnakertrans Purwakarta serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.

DPRD juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak PT CRP, namun tidak ada respons.

“Kami sudah mengundang pihak perusahaan, tetapi mereka tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa PT CRP telah meninggalkan kewajibannya terhadap para pekerja,” tegas Ricky Syamsul Fauzi.

Baca Juga: Inovasi Digital RSUD Bayu Asih, Pasien Kini Bisa Daftar Online Lewat Palma

Wakil Ketua Komisi IV, Astri Novitasari, turut menyoroti ketidakjelasan status para pekerja yang tidak di-PHK tetapi juga tidak mendapatkan gaji.

“Kami akan kembali memanggil pihak PT CRP. Jika mereka tetap mangkir, maka kami akan mengkaji langkah hukum yang bisa ditempuh,” ujarnya.

Perusahaan Sudah Tak Beroperasi Sejak Juli 2024

Menurut data yang diperoleh DPRD, PT CRP sudah berhenti berproduksi sejak Juli 2024.

Namun, perusahaan tidak memberikan keputusan resmi terkait status karyawannya.

Baca Juga: Viral di Luar Negeri! Sampah di Pantai Bali Jadi Sorotan Dunia

Ini membuat para pekerja berada dalam ketidakpastian hukum.

“Karyawan tidak bisa bekerja di tempat lain karena status mereka tidak jelas. Sementara itu, hak mereka juga tidak dipenuhi oleh perusahaan,” kata Said Ali Azmi, anggota Komisi IV DPRD Purwakarta.

DPRD Purwakarta memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jika PT CRP terus menghindar, pihak legislatif akan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang pelanggaran hak pekerja di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X