DPRD Purwakarta Akan Panggil Lagi PT CRP, Karyawan Mengadu Tak Digaji Selama 6 Bulan

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:13 WIB
DPRD Purwakarta akan kembali memanggil PT CRP setelah perusahaan absen dalam rapat terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan selama enam bulan. Karyawan mengadu status kerja mereka tidak jelas. (Foto: Metropolitan.id)
DPRD Purwakarta akan kembali memanggil PT CRP setelah perusahaan absen dalam rapat terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan selama enam bulan. Karyawan mengadu status kerja mereka tidak jelas. (Foto: Metropolitan.id)

DPRD Purwakarta akan kembali memanggil PT CRP setelah perusahaan absen dalam rapat terkait gaji karyawan yang belum dibayarkan selama enam bulan. Karyawan mengadu status kerja mereka tidak jelas.

PURWAKARTA ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta berencana kembali memanggil PT Cipta Rasa Pangan (CRP) terkait permasalahan gaji karyawan yang belum dibayarkan selama enam bulan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, setelah pihak perusahaan tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Kamis (30/01/2025).

Menurut Ricky, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah karyawan PT CRP yang meminta bantuan terkait hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Juga: Dipanggil DPRD Purwakarta, PT CRP Mangkir dari Rapat Pembahasan Gaji Karyawan

“Kami sudah memanggil PT CRP, tapi mereka tidak hadir. Langkah selanjutnya, kami akan mengundang kembali perusahaan tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ricky.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Astri Novitasari, Sekretaris Komisi IV DPRD Kamal, Anggota Komisi IV DPRD Said Ali Azmi dan Didin Hendrawan.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah II Purwakarta.

Karyawan Mengadu Tak Digaji dan Status yang Tak Jelas

Sejumlah karyawan PT CRP yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mengadukan nasib mereka ke DPRD.

Baca Juga: Karyawan PT CRP Purwakarta Mengadu ke DPRD, Gaji Belum Dibayar Sejak Juni 2024

Salah seorang karyawan, Obay Baehaqi, mengungkapkan bahwa sejak Juli 2024, mereka tidak menerima gaji, namun status mereka juga tidak jelas.

“Kami tidak diberhentikan, tapi juga tidak digaji. Perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, tapi tidak ada kepastian dari manajemen,” ujar Obay.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun bekerja di PT CRP, karyawan tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X