PURWAKARTA ONLINE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menangkap dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29).
Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram yang diduga dibeli melalui media sosial Instagram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, pada Kamis (2/1/2025).
“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial Instagram dengan cara transaksi cash on delivery (COD),” ungkap AKP Yudi Wahyudi, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga: Bukalapak Diambang Bangkrut? Divonis Bayar Ganti Rugi Rp107 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva
Saat penggerebekan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,68 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa:
- Sebuah timbangan digital warna abu-abu.
- Dua unit ponsel iPhone warna putih dan hitam.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yudi.
Baca Juga: Dunia Maya Heboh! Mobil RI 36 Terobos Kemacetan, Patwal Dikecam Netizen
AKP Yudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud dukungan Polres Purwakarta terhadap Program Asta Cita Presiden RI yang bertujuan memberantas peredaran narkoba.
“Langkah ini adalah komitmen Polres Purwakarta untuk mewujudkan masyarakat bebas narkoba,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat