Bukalapak Diambang Bangkrut? Divonis Bayar Ganti Rugi Rp107 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 16:00 WIB
Pengadilan memutuskan Bukalapak harus membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva terkait kasus Gedung One Belpark Office. Bukalapak berencana ajukan Peninjauan Kembali. (Bukalapak)
Pengadilan memutuskan Bukalapak harus membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva terkait kasus Gedung One Belpark Office. Bukalapak berencana ajukan Peninjauan Kembali. (Bukalapak)

PURWAKARTA ONLINE - Bukalapak resmi divonis membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.

Keputusan ini merupakan hasil kasasi atas gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Konflik bermula dari pembatalan sepihak Bukalapak atas rencana sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

PT Harmas mengklaim sudah memenuhi kewajiban membangun gedung sesuai permintaan Bukalapak.

Baca Juga: Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa

Namun, Bukalapak menilai PT Harmas lalai karena penyelesaian pembangunan dianggap terlambat.

"Kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan PT Harmas," ujar Fairuza Ahmad Iqbal, AVP of Media and Communications Bukalapak.

Bukalapak berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?

Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menegur Bukalapak untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X