PURWAKARTA ONLINE - Bukalapak resmi divonis membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
Keputusan ini merupakan hasil kasasi atas gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Konflik bermula dari pembatalan sepihak Bukalapak atas rencana sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
PT Harmas mengklaim sudah memenuhi kewajiban membangun gedung sesuai permintaan Bukalapak.
Baca Juga: Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa
Namun, Bukalapak menilai PT Harmas lalai karena penyelesaian pembangunan dianggap terlambat.
"Kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan PT Harmas," ujar Fairuza Ahmad Iqbal, AVP of Media and Communications Bukalapak.
Bukalapak berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?
Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menegur Bukalapak untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut.***
Artikel Terkait
Poco X7 Pro dan X7 Akan Meluncur 9 Januari, Termasuk Iron Man Edition
Poco X7 Pro dan X7
Poco X7 Pro dan X7, Ponsel Canggih dengan Desain Iron Man, Rilis 9 Januari!
Apple Rilis AirPods 4 Edisi Tahun Ular, Sambut Imlek 2025
Oppo Reno13, Smartphone Pertama dengan Mode Fotografi dan Videografi Bawah Air
Oppo Reno13, Inovasi Fotografi Bawah Air dan Performa Gaming Terbaik di 2025
Apple Klarifikasi Rumor tentang Siri dan Privasi Pengguna
Apple Klarifikasi Isu Siri dan Privasi Pengguna! Tidak Ada Pembocoran Data untuk Iklan
Vivo X200 Series Hadir di Indonesia! Keunggulan Fotografi dengan ZEISS
Vivo X200 Series, Smartphone Fotografi Canggih dengan Teknologi ZEISS di Indonesia