Dunia Maya Heboh! Mobil RI 36 Terobos Kemacetan, Patwal Dikecam Netizen

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 16:59 WIB
Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025 (Foto: X.com/RomitsuT)
Potret video viral terkait yang menampilkan peristiwa iring-iringan kendaraan mobil dinas RI 36 di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025 (Foto: X.com/RomitsuT)

PURWAKARTA ONLINE - Viralnya video pengawalan mobil berpelat RI 36 di media sosial membuat heboh publik.

Dalam video tersebut, terlihat polisi pengawal menunjukkan gestur marah kepada sopir taksi Toyota Alphard yang dianggap menghalangi jalan.

Peristiwa ini memicu diskusi panas di dunia maya.

Kejadian berlangsung di tengah kemacetan Jakarta, di mana mobil RI 36 mencoba melewati lajur yang tertutup kendaraan lain.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Patwal Arogan yang Kawal Mobil RI 36: Klarifikasi dan Sanksi Teguran Diberikan

Taksi Alphard yang berpindah jalur membuat rombongan pejabat tertahan. Patwal yang mengawal rombongan kemudian menghentikan kendaraannya untuk meminta sopir taksi memberikan jalan.

Aksi petugas yang mengacungkan jari dan tampak emosi terekam kamera, hingga menuai kritik tajam dari netizen. Video tersebut langsung menjadi trending topic di platform X.

Spekulasi tentang pemilik mobil RI 36 akhirnya terjawab. Raffi Ahmad mengonfirmasi bahwa mobil tersebut digunakan untuk kepentingan tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Namun, Raffi menegaskan dirinya tidak berada di lokasi saat insiden terjadi.

Baca Juga: Arab Saudi Waspada Banjir Bandang: Hujan Deras dan Angin Kencang Terjadi Hingga Minggu

“Mobil RI 36 sedang dalam perjalanan menjemput saya. Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ungkap Raffi.

Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, menegaskan bahwa seluruh petugas pengawalan sudah diingatkan agar lebih berhati-hati.

“Kami telah memberi teguran agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pejabat harus lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas, kendaraan pejabat seperti mobil RI 36 memang berhak mendapat prioritas. Namun, tindakan pengawalan tetap harus mengedepankan etika dan profesionalisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X