PURWAKARTA ONLINE - Dalam upaya meningkatkan potensi desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah memberikan perhatian khusus melalui alokasi dana desa.
Dana desa merupakan sumber pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada desa melalui transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, serta kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam perencanaan pengelolaan dana desa, keputusan diambil melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang).
Musrenbang Desa merupakan wadah untuk menjaring aspirasi dan menetapkan program prioritas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa tidak hanya didasarkan pada keinginan aparatur desa atau pihak tertentu, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Hal ini tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) yang disusun setiap tahun.
Selain itu, penggunaan dana desa juga didorong untuk dilaksanakan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya dan bahan baku lokal, serta mengutamakan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat desa itu sendiri.
Data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia tahun 2022 menunjukkan peningkatan alokasi dana desa dari tahun 2015 hingga tahun 2021.
Pada tahun 2015, alokasi dana desa mencapai Rp20,77 triliun, sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya meningkat menjadi Rp72 triliun, atau meningkat sebesar 3,5 kali lipat dalam rentang waktu tersebut.
Total dana desa yang telah dialokasikan hingga tahun 2022 mencapai Rp468,9 triliun. Selain itu, jumlah desa penerima dana desa juga mengalami peningkatan, dari 74.093 desa pada tahun 2015 menjadi 74.961 desa pada tahun 2021.
Perolehan dana desa per desa di seluruh Indonesia pun mengalami peningkatan sebesar 3,4 kali lipat, dari Rp280,27 juta per desa pada tahun 2015 menjadi Rp960,5 juta per desa.
Namun, besarnya alokasi dana desa perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Artikel Terkait
Pemerintah Desa Kiarapedes Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2023 Sebesar Rp 21.6 Juta!
Pemerintah Desa Pusakamulya Salurkan Rp 61,2 Juta untuk 3 Bulan Pertama BLT Dana Desa 2023!
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023: Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pencapaian SDGs Desa!
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kiarapedes Purwakarta: Realisasi Januari-Maret 2023!
Demi Skincare, Bu Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp500 Juta: Akhirnya Mendekam di Tahanan!
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023: Pemulihan Ekonomi, Program Nasional, dan Mitigasi Bencana!
Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Berapa?
Dana Desa Tahun 2023 untuk Apa Saja?
Apakah Bantuan Dana Desa Masih Ada di Tahun 2023?
Panduan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa: Persyaratan dan Batas Waktu Tahun 2023