Dapatkan panduan lengkap tentang penyaluran Dana Desa dan BLT Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023. Pelajari persyaratan dan batas waktu yang harus dipatuhi.
PURWAKARTA ONLINE - Pada tahun 2023, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 mengeluarkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini memberikan petunjuk tentang penyaluran Dana Desa nonBLT Tahap I dan BLT Desa, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebelum mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap panduan dan persyaratan tersebut.
Dana Desa NonBLT Tahap I
Pada Tahap I penyaluran Dana Desa nonBLT, pagu Dana Desa nonBLT yang dapat diterima oleh Desa memiliki batas tertinggi yaitu 75% dari pagu Dana Desa, tidak termasuk alokasi Tambahan Dana Desa. Penyaluran Dana Desa nonBLT Tahap I dilakukan dalam 3 tahap, dengan masing-masing tahap menerima 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
Namun, untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri, penyaluran Dana Desa nonBLT dilakukan dalam 2 tahap. Desa Mandiri akan menerima 60% Dana Desa pada Tahap I dan 40% pada Tahap II.
Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I
Sebelum melakukan penyaluran Dana Desa Tahap I, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan dan mengajukannya secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
2. Daftar Rekening Kas Desa (RKD) yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Peraturan Desa mengenai APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
4. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai dengan penunjukan dari bupati/wali kota. Surat Pengantar harus dibuat sesuai dengan format yang terlampir dalam huruf F PMK nomor 201/PMK.07/2022.
5. Daftar Rincian Desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN yang ditandatangani oleh pimpinan OPD yang bertanggung jawab atas urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembuatan Daftar Rincian Desa dapat dilakukan setelah Pemda melakukan penandaan (tagging) terhadap desa-desa yang memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk keperluan nonBLT Desa. Selain itu, pembuatan Daftar Rincian Desa untuk nonBLT Desa harus dibuat secara terpisah dengan Daftar Rincian Desa untuk BLT Desa.
Artikel Terkait
Insentif Guru Ngaji dari Dana Desa di Kecamatan Kiarapedes Mencapai Rp 131 Juta: Dianggarkan oleh 6 Desa!
Pemerintah Desa Kiarapedes Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2023 Sebesar Rp 21.6 Juta!
Pemerintah Desa Pusakamulya Salurkan Rp 61,2 Juta untuk 3 Bulan Pertama BLT Dana Desa 2023!
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023: Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pencapaian SDGs Desa!
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kiarapedes Purwakarta: Realisasi Januari-Maret 2023!
Demi Skincare, Bu Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp500 Juta: Akhirnya Mendekam di Tahanan!
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023: Pemulihan Ekonomi, Program Nasional, dan Mitigasi Bencana!
Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Berapa?
Dana Desa Tahun 2023 untuk Apa Saja?
Apakah Bantuan Dana Desa Masih Ada di Tahun 2023?