PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat penting dalam percepatan pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat desa. Dalam rangka itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk mendukung pembangunan ekonomi, program nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana di desa.
Salah satu fokus utama Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Hal ini mencakup pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama.
Selain itu, pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama juga menjadi prioritas. Dalam upaya meningkatkan pendapatan desa, pengembangan Desa wisata juga menjadi bagian dari prioritas ini.
Program prioritas nasional juga diintegrasikan dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sesuai kewenangan desa. Beberapa program tersebut antara lain perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, serta peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Program lainnya meliputi perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam mengimplementasikan kegiatan prioritas, pemerintah desa akan melaksanakan swakelola dan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kerja bagi masyarakat desa dengan memberikan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan.
Selain itu, pengembangan kapasitas masyarakat juga dilakukan melalui swakelola oleh pemerintah desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Desa (BKAD).
Penting untuk dicatat bahwa dalam pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa harus menjalankannya sesuai dengan arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan Dana Desa secara transparan, Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa harus dipublikasikan di tempat yang mudah diakses.
Pemerintah menyediakan template desain baliho APB Desa yang dapat diunduh melalui website resmi Kemendesa di kemendesa.go.id menu Terbaru. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah memahami alokasi dana dan program yang akan dilaksanakan oleh desa.
Melalui Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, diharapkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud dengan baik.
Dengan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan dana desa, diharapkan desa-desa di Indonesia mampu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.***
Artikel Terkait
Menuju Indonesia Bebas Stunting: Program Percepatan Penurunan Stunting dengan Dana Desa!
Peran Guru Ngaji Dianggap Sangat Penting, Desa Margaluyu Anggarkan Insentif dari Dana Desa!
Dinilai Berperan Aktif Mencerdaskan Bangsa, Pemdes Ciracas Buat Program Insentif Guru Ngaji dari Dana Desa!
Perhatian Pemdes Pusakamulya untuk Guru Ngaji, Anggarkan Dana Desa untuk Insentif!
Insentif Guru Ngaji dari Dana Desa di Kecamatan Kiarapedes Mencapai Rp 131 Juta: Dianggarkan oleh 6 Desa!
Pemerintah Desa Kiarapedes Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2023 Sebesar Rp 21.6 Juta!
Pemerintah Desa Pusakamulya Salurkan Rp 61,2 Juta untuk 3 Bulan Pertama BLT Dana Desa 2023!
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023: Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pencapaian SDGs Desa!
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kiarapedes Purwakarta: Realisasi Januari-Maret 2023!
Demi Skincare, Bu Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp500 Juta: Akhirnya Mendekam di Tahanan!