Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023: Pemulihan Ekonomi Nasional dan Percepatan Pencapaian SDGs Desa!

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 14:27 WIB
Simbolis Penyaluran BLT DD di Purwakarta. BLT DD salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional di tingkat desa. (Foto: PurwakartaOnline.com/EnjangSugianto)
Simbolis Penyaluran BLT DD di Purwakarta. BLT DD salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional di tingkat desa. (Foto: PurwakartaOnline.com/EnjangSugianto)

PURWAKARTA ONLINE - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan wewenang kepada Desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Hal ini termasuk dalam pengaturan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa

Selama tahun 2020 hingga tahun 2022, penggunaan Dana Desa difokuskan pada penanggulangan pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, dengan semakin terkendalinya pandemi, prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023 berubah menjadi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada prinsip-prinsip yang sangat penting. Pertama, prinsip kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat, dan martabat manusia. Kedua, prinsip keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membedakan. 

 Baca Juga: Profil Moon Sang Min: Biodata, Karier, dan Fakta Menarik Aktor Pangeran Seongnam di Drama Korea!

Ketiga, prinsip kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal. Keempat, prinsip keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia. 

Kelima, prinsip kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. 

Terakhir, prinsip sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi atau imajinasi.

Baca Juga: Viral! Keluarga Hijabers Malaysia Kenakan Baju Lebaran Hello Kitty Setiap Tahun, Suami Nurut!

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa difokuskan pada program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. 

Hal ini diatur dalam Bab II Pasal 5 yang menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan Desa.

Pencapaian SDGs Desa sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa. SDGs Desa terdiri dari 17 tujuan yang harus dicapai oleh Desa.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Peran Penting Masyarakat dan Responsifnya Pemerintah dalam Kasus Viral di Media Sosial!

Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa dalam mengalokasikan Dana Desa untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Kebutuhan dan potensi Desa serta prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa;
  • Konsultasi dan partisipasi masyarakat, terutama yang terdampak dan terlibat dalam program atau kegiatan;
  • Keseimbangan antara prioritas pemanfaatan Dana Desa dan keberlanjutan pembangunan Desa;
  • Kebijakan penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya yang berkepanjangan;
  • Potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dimiliki Desa.

Dalam rangka mencapai tujuan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus melakukan perencanaan dan penganggaran yang baik serta transparan. Pemerintah Desa harus mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam penyusunan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan Dana Desa. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X