Pengakuan Richard Eliezer Terpidana Kasus Kematian Brigadir J: Menebus Kesalahan dengan JUJUR dan Meminta Maaf

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:30 WIB
Mengucapkan Salam Perpisahan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Membuat Richard Eliezer Menangis Sesegukan (Bonsernews.com/Instagram/Ronny Talapessy)
Mengucapkan Salam Perpisahan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Membuat Richard Eliezer Menangis Sesegukan (Bonsernews.com/Instagram/Ronny Talapessy)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang terpidana yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, telah memberikan wawancara eksklusif di YouTube KompasTV Makassar.

Dalam wawancara tersebut, ia menceritakan kembali pengalamannya selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk momen yang paling berat yaitu saat bertemu dengan keluarga almarhum.

"Yang paling berat menurut saya, ketika saya bertemu dengan keluarga almarhum Bang Yos," ujar Richard Eliezer pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Harta Rafael Alun hampir Rp 3 T, estimasi dari Zoey!

Richard Eliezer merasa sangat bersalah dan meminta maaf kepada keluarga Yosua, serta berjanji akan menebus kesalahannya dengan jujur.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Richard Eliezer dikabarkan diperintahkan untuk menembak Brigadir J.

Bharada E, di sisi lain, juga diberi perintah untuk melakukan penembakan tersebut oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di rumah dinasnya.

Baca Juga: Romo Paschal berjuang melawan human trafficking di Batam, malah dipolisikan!

Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia akibat luka tembak yang dihasilkan dari peristiwa tragis tersebut.

Setelah peristiwa tersebut terbongkar, banyak perwira polisi yang terkena dampaknya.

Beberapa di antaranya bahkan harus dipecat sebagai akibat dari kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Rakyat sedang susah, ketimpangan penghasilan luar biasa, korupsi pejabat pajak menggila, MALAS BAYAR PAJAK!

Ferdy Sambo sendiri divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Selain itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun dan 13 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X