PURWAKARTA ONLINE - Terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya terdiam ketika ditanya apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Yosua oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri Candrawathi menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua.
Baca Juga: Samsung segera kenalkan laptop Galaxy Book 3 Ultra tahun 2023 ini!
Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab.
“Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.
Ia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya.
Baca Juga: Setahun lagi Apple mungkin rilis MacBook OLED!
“Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.
Dengan demikian, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, ia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Erick Thohir jadi menteri terbaik versi netizen di akhir 2022!
Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
UPADTE KASUS FERDY SAMBO, Ahli Psikolog Ungkap Pribadi Bharada E yang Cenderung Hindari Konflik!
Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo!
UPDATE KASUS FERDY SAMBO, Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Signifikan Pasal 340 dan Pasal 338!
Pengacara Sambo-Putri Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: hanya gimik belaka!
Ferdy Sambo Cabut Gugatan yang Dilayangkan ke PTUN Jakartaatas pemberhentian tidak dengan hormat dirinya!
UPDATE KASUS FERDY SAMBO, ada lemari senjata di rumah saguling, info sudah sampai ke Hakim!
UPDATE KASUS FERDY SAMBO, Ibunda Bharada E berterima kasih ke Presiden Jokowi dan Kapolri!
Tuntutan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo Cs!
Ternyata Putri Candrawathi Sambo Pernah Studi Jurnalis di Luar Negeri!