Kriminolog Muhammad Mustofa tegaskan Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Utama Penembakan Brigadir J!

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 21:00 WIB
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat memberikan keterangan di persidangan.  (Ikbal Muqorobin)
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat memberikan keterangan di persidangan. (Ikbal Muqorobin)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual yang disebut terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa menjadi motif dalam perkara tersebut karena bukti pendukung yang tidak kuat.

Awalnya Mustofa mengatakan, sepanjang bukti-bukti yang dihadirkan mencukupi, pelecehan seksual bisa menjadi motif.

Baca Juga: Peluang sponsorship murah berkualitas, di Jersey SSB Pusaka Muda yang digunakan di turnamen selama 2023!

Hal tersebut disampaikan Mustofa saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.

"Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?,” tanya jaksa ke Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” jawab Mustofa.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo mengakui kesalahannya!

Dijelaskan Mustofa, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan seorang perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui jika peristiwa pemerkosaan membutuhkan saksi dan bukti, termasuk hasil visum. Namun Ferdy Sambo tidak melakukannya.

“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” papar Mustofa.

Oleh karenanya, ditambahkan Mustofa, lantaran tidak ada bukti yang cukup, peristiwa pelecehan tidak bisa menjadi motif dalam penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Lengkap sudah prestasi Messi, Pemain terbaik Piala Dunia 2022, sah disebut Khalifah Maradona!

“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.

“Tidak bisa,” jawab Mustofa.

“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?,” tanya jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X