PURWAKARTA ONLINE - Sidang kasus pembunuhan berencana Barigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut, vonis demi vonis dijatuhkan untuk para terdakwa.
Salah satu terdakwa adalah Bharada E atau Richard Eliezer, yang ikut terlibat dalam kasus ini sebagai eksekutor.
Sebagai salah satu terdakwa, Richard Eliezer bisa dikatakan sangat beruntung, karena ia hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim.
Baca Juga: Putri Candrawathi: Yosua sadis sekali sama Ibu!
Meskipu begitu, saat hakim membacakan vonis, raut muka Bharada E tampak menahan tangis.
Bharada E juga tampak puas dengan putusan hakim dan mensyukuri vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sesaat sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim, gerak bibir dari Bharada E juga terlihat mengucap Terima Kasih kepada Tuhan atas vonis yang lebih ringan.
Baca Juga: Apa bedanya resesi dan inflasi?
Pengunjung ruang sidang yang dihadiri para pendukung Bharada E juga bersorak riuh menyambut lebih ringannya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Setelah sidang ditutup, Bharada E bersama dengan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas keluar dari ruang sidang menghindari sejumlah pengunjung yang ingin mendekati terdakwa.***
Artikel Terkait
Apa yang dimaksud dengan Resesi?
Apa akibat resesi dunia?
Apa bedanya resesi dan inflasi?
Apakah resesi itu berbahaya?
Apa perbedaan Resesi dan Depresi?
Ketua PKB Purwakarta, Haji Sona: Perkuat Aqidah Ahlussunnah Waljamaah melalui jalur kekuasaan!
500 Kades Jatim mandatkan Muhaimin Iskandar untuk maju sebagai Capres!
Inilah Prediksi Metode Perhitungan Suara Caleg pada Pemilu Legislatif 2024!
Aktivis Pramuka, AJi Rachmat meninggal dipatuk King Cobra!
Putri Candrawathi: Yosua sadis sekali sama Ibu!