Gedung DPRD Purwakarta Disegel 4 Hari, GMNI Tolak Propemperda yang Dinilai Tak Ilmiah dan Tertutup

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 08:00 WIB
Gedung DPRD Purwakarta disegel GMNI selama empat hari. Mereka menolak Propemperda yang dinilai tanpa dasar ilmiah dan minim transparansi. (Foto: Istimewa)
Gedung DPRD Purwakarta disegel GMNI selama empat hari. Mereka menolak Propemperda yang dinilai tanpa dasar ilmiah dan minim transparansi. (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Pesan James Riady untuk 2026: Bangun Narasi Ketangguhan Indonesia, Bukan Ketakutan

Dalam pernyataannya, GMNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Seluruh regulasi tersebut mewajibkan adanya naskah akademik dan keterbukaan dalam proses legislasi daerah.

GMNI menilai, jika ketentuan itu diabaikan, maka hasil rapat paripurna layak untuk dievaluasi ulang.

Bahkan, legitimasi politik dari Propemperda yang disahkan juga patut dipertanyakan.

Baca Juga: TPK Wanayasa Purwakarta 'Ulin' ke Pantai Putih Carita, Hadiah Akhir Tahun dari Tabungan Gotong Royong

Hingga kini, GMNI memastikan boikot DPRD Purwakarta akan terus berlanjut selama dua minggu ke depan.

Mereka juga telah menyiapkan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar sebagai puncak konsolidasi mahasiswa dan masyarakat sipil.

“Kami berharap DPRD menggunakan momentum ini untuk membuktikan bahwa legislasi daerah bukan sekadar formalitas rapat, tetapi proses yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan terbuka,” tegas Yogaswara.

GMNI menegaskan, aksi ini merupakan peringatan konstitusional.

Baca Juga: Jadi Sorotaan! Davina Karamoy Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora Benigi Sikap Bijak Netizen

Bukan upaya menjatuhkan pemerintahan, melainkan bentuk kepedulian terhadap demokrasi lokal yang sehat dan partisipatif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X