Gedung DPRD Purwakarta Disegel 4 Hari, GMNI Tolak Propemperda yang Dinilai Tak Ilmiah dan Tertutup

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 08:00 WIB
Gedung DPRD Purwakarta disegel GMNI selama empat hari. Mereka menolak Propemperda yang dinilai tanpa dasar ilmiah dan minim transparansi. (Foto: Istimewa)
Gedung DPRD Purwakarta disegel GMNI selama empat hari. Mereka menolak Propemperda yang dinilai tanpa dasar ilmiah dan minim transparansi. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Gedung DPRD Purwakarta tak bisa beraktivitas normal selama empat hari terakhir.

Sejak 9 Desember 2025, gedung wakil rakyat itu disegel oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Purwakarta.

Aksi ini menjadi bentuk penolakan terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari aksi boikot DPRD Purwakarta.

Baca Juga: Dari Jalur Ekstrem ke Aman, BRI Topang Flyover Sitinjau Lauik lewat Pembiayaan Rp2,2 Triliun

GMNI menilai proses penetapan Propemperda tidak transparan dan tidak disertai pemaparan naskah akademik kepada publik.

Padahal, menurut GMNI, kajian ilmiah adalah fondasi utama dalam penyusunan peraturan daerah.

Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta, Yogaswara, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolik.

Ia menyebut penyegelan gedung justru bertujuan membuka ruang kesadaran bersama tentang pentingnya legislasi yang rasional dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Taruhan Nomor Satu Porinju Veliyath Turun 75 Persen Beginilah Investor Ulung Tetap Bertahan

“Empat hari penyegelan ini bukan soal menutup gedung, tapi membuka kesadaran. Jika Propemperda disusun tanpa dasar ilmiah, maka yang ditutup sebenarnya adalah ruang akal sehat dalam legislasi,” ujar Yogaswara, Sabtu (13/12).

GMNI menilai Propemperda yang disahkan tanpa kajian ilmiah berpotensi melahirkan peraturan daerah yang hanya bersifat administratif.

Bukan solusi nyata atas persoalan masyarakat.

Bahkan, regulasi semacam itu dikhawatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X