Sri Radjasa: Pemutusan Sepihak Pendamping Desa Bisa Jadi Korupsi Kebijaka

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Menteri Desa, Yandri Susanto (tengah). Sri Radjasa menilai kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto soal pemutusan kontrak pendamping desa berpotensi korupsi kebijakan. (Dok. PCO RI)
Menteri Desa, Yandri Susanto (tengah). Sri Radjasa menilai kebijakan Menteri Desa Yandri Susanto soal pemutusan kontrak pendamping desa berpotensi korupsi kebijakan. (Dok. PCO RI)

PURWAKARTA ONLINE – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra, melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

Dalam rapat virtual bersama Jaringan Pimred Promedia (JPP) pada Selasa malam (30 September 2025), ia menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai bermasalah dan bahkan berpotensi mengarah pada korupsi kebijakan.

Sorotan Kasus Lama hingga Kebijakan Baru

Sri Radjasa mengingatkan publik bahwa Yandri Susanto pernah menuai sorotan ketika menggunakan kop surat Kementerian Desa untuk acara keluarga pada Oktober 2024.

Selain itu, Yandri juga terbukti oleh Mahkamah Konstitusi membantu kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilkada Serang 2024.

“Ini preseden buruk. Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga sangat merusak sistem,” tegas Sri Radjasa.

Baca Juga: Ayah Nissa Sabyan Bantah Isu Kehamilan, Sebut Hanya Kabar Angin

Pemutusan Sepihak Pendamping Desa

Memasuki tahun 2025, masalah baru muncul. Mendes PDTT Yandri Susanto dikritik karena memutus kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa secara sepihak.

Alasannya, mereka terlibat dalam pencalonan legislatif 2024. Namun, menurut Sri Radjasa, ada kader partai yang dekat dengan Menteri tetap dipertahankan meski juga ikut pileg.

Yang lebih ironis, honor kerja para pendamping desa yang sudah mengabdi hingga April 2025 belum juga dibayarkan. “Mereka sudah bekerja, tapi haknya tidak dipenuhi,” ujar Sri Radjasa.

Ombudsman Nyatakan Maladministrasi

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI menguatkan kritik tersebut. Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam evaluasi kinerja pendamping desa. Akibatnya, ribuan TPP diberhentikan tanpa mekanisme yang adil.

Baca Juga: Geely Mulai Produksi KD di Purwakarta, SUV Canggih Kualitas Global Siap Mengaspal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X