Pahami Modus Ganjal ATM di Purwakarta, Polisi Bongkar Sindikat Jaringan Lampung

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Polres Purwakarta bongkar sindikat ganjal ATM jaringan Lampung. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masuk DPO. (Dok. Humas Polres Purwakarta)
Polres Purwakarta bongkar sindikat ganjal ATM jaringan Lampung. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masuk DPO. (Dok. Humas Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menggunakan modus ganjal ATM.

Aksi kejahatan ini dilakukan oleh sindikat jaringan Lampung yang kerap beroperasi di wilayah Jawa.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan kasus ini terjadi di sebuah galeri ATM SPBU di Jalan Veteran, Kecamatan Purwakarta, pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Korban berinisial MA, 42 tahun, warga Purwakarta. Pelaku ada empat orang, dua berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron,” kata Kapolres, Jumat (15/8).

Baca Juga: Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, KDM dan Om Zein Siapkan Kado Istimewa HUT RI ke-80

Modus Ganjal ATM

Pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM agar kartu korban tertelan.

Saat korban panik, para pelaku berpura-pura menolong. Mereka meminta korban kembali memasukkan PIN.

Salah satu tersangka kemudian menghafal PIN yang diketik korban, lalu mengganti kartu asli dengan ATM palsu yang sudah disiapkan.

Korban mengira kartunya sudah keluar, padahal sebenarnya sudah ditukar.

Baca Juga: Kasus Dea Permata Kharisma, Ahmad Sahroni Desak Evaluasi Polres Purwakarta!

“Setelah itu, pelaku bebas menguras rekening korban menggunakan kartu ATM asli dan PIN yang berhasil dihafal,” jelas Kapolres.

Dua Tersangka Ditangkap

Dua pelaku yang sudah diamankan adalah FA (31), warga Kota Tangerang, residivis kasus serupa, dan IS (21), warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X