Polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni:
- FA (31), warga Kota Tangerang, residivis kasus serupa.
- IS (21), warga Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Keduanya memiliki peran berbeda.
FA sebagai eksekutor, sementara IS bertugas menghafal PIN dan mengambil uang korban.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit mobil Toyota, dua ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi kecil, dan empat kaleng pelat mobil.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Viral! Irfan Pendaki Bone Tewas Hipotermia di Gunung Bawakaraeng Saat Peringati HUT RI ke-80
Imbauan Polisi
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM.
Jika ada kendala teknis, warga disarankan langsung menghubungi pihak bank, bukan menerima bantuan orang tak dikenal.***
Artikel Terkait
Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Purwakarta Dipimpin Wabup Abang Ijo Hapidin
Meriah! Kejari Purwakarta Gelar Lomba Agustusan HUT RI ke-80
Khidmat! Upacara HUT RI ke-80 di Purwakarta, Bupati Saepul Bahri Jadi Inspektur
Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan Pajak PBB 1994-2024, Kado HUT RI ke-80 untuk Warga
Batas Waktu Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, Kado HUT RI ke-80 dari Pemkab dan Gubernur Jabar
Cara Ikut Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, Hadiah HUT RI ke-80 dari Pemkab
Pemutihan Pajak PBB Purwakarta, KDM dan Om Zein Siapkan Kado Istimewa HUT RI ke-80
Kasus Dea Permata Kharisma, Ahmad Sahroni Desak Evaluasi Polres Purwakarta!
Kasus Dea Permata Kharisma di Purwakarta, Ahmad Sahroni Tegas: Polisi Harus Punya Sense of Urgency!
Bapenda Pastikan Pajak PBB Purwakarta 2025 Tidak Naik