Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan Purwakarta, Kepala Dinas Siti Ida Hamidah Belum Ditahan

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah, jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp2,2 miliar. (Istimewa)
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta, Siti Ida Hamidah, jadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp2,2 miliar. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINEKasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM.

Hingga kini, Siti Ida Hamidah belum ditahan.

Dari tujuh tersangka, enam di antaranya telah dijebloskan ke Lapas Kelas II B Purwakarta pada Kamis malam, 5 Juni 2025.

Satu tersangka, yaitu Kadis sendiri, belum hadir saat pemanggilan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Foto Siti Ida Hamidah Dicopot dari Kantor, Kepala Dinas Perikanan Purwakarta Diduga Terlibat Korupsi

Proyek yang diduga diselewengkan ini bernilai Rp2,26 miliar, untuk pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tahun 2023.

Proyek tersebut ditujukan kepada 31 kelompok pembudidaya ikan.

“Kami sudah resmi melakukan penahanan terhadap enam tersangka,” kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Para tersangka yang ditahan adalah Dian Herdian (PPTK), Intan Riyani (PPK), Ramdan Juniar (pegawai non-ASN), Andri S (kontraktor), Tata (panitia lelang), dan Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang).

Khusus Intan Riyani, diketahui sebelumnya sempat menyusun Laporan Aksi Perubahan Sistem Layanan Potensi Perikanan Budidaya (IKAN DAPUR) di Diskannak Purwakarta, dan laporan tersebut ditandatangani oleh Siti Ida Hamidah sebagai mentor.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu untuk Juni-Juli 2025, Ini Langkahnya

Intan kini menjadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.

Evi Saepul Bachri, kuasa hukum Ramdan Juniar, menyebut kliennya tidak terlibat dalam kasus ini dan menolak disebut sebagai makelar proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X