Bayar Pajak 5 Tahunan di SAMSAT Purwakarta Wajib BPKB, Warga Kecewa Gagal Ikut Pemutihan

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 06:00 WIB
Area parkir SAMSAT Purwakarta. Warga gagal ikut pemutihan di SAMSAT Purwakarta karena BPKB ditahan leasing. Pemutihan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. (Dok. PURWAKARTA ONLINE)
Area parkir SAMSAT Purwakarta. Warga gagal ikut pemutihan di SAMSAT Purwakarta karena BPKB ditahan leasing. Pemutihan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. (Dok. PURWAKARTA ONLINE)

PURWAKARTA ONLINE – Antrean panjang masih terlihat di kantor SAMSAT Purwakarta pada Selasa (3/6/2025).

Hingga pukul 14.00 WIB, warga terus berdatangan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, memanfaatkan program pemutihan yang diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Mobil-mobil terlihat berjejer di sepanjang “jalan baru” karena area parkir utama tidak lagi mampu menampung kendaraan.

Kantor SAMSAT yang biasanya relatif sepi kini penuh sesak setiap hari sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, S.H., M.M. (KDM).

Petugas informasi dan loket tampak kewalahan.

Baca Juga: Bojan Hodak Apresiasi Kakang Rudianto Usai Redam MU: Bukti Kerja Keras yang Terbayar!

Dua petugas informasi yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan harus melayani ratusan warga sejak pagi hingga tutup pelayanan.

Antusiasme masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan memang tinggi, terutama karena adanya keringanan denda selama masa pemutihan.

Namun, tidak semua warga bisa langsung menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Salah satu warga, sebut saja S, asal Kiarapedes, harus kecewa.

Ia datang untuk membayar pajak lima tahunan (ganti STNK), tetapi tidak membawa BPKB.

Baca Juga: Masuk Sekolah Jam 6 Pagi? Pelajar Lemas, Pakar Protes, Jam Malam Purwakarta Picu Polemik Baru!

Dokumen tersebut sedang ditahan pihak leasing karena kendaraan masih dalam status kredit dan menunggak pembayaran.

“Saya sudah telepon ke kantor leasing Mandiri Utama Finance (MUF) Subang, tapi karena masih ada tunggakan, saya tidak diberi surat keterangan maupun copy BPKB,” keluhnya kepada PURWAKARTA ONLINE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X