Samsat Purwakarta dan Program Pemutihan Pajak, Solusi Cerdas Dedi Mulyadi!

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 11:00 WIB
Program pemutihan pajak di Samsat Purwakarta jadi solusi cerdas Dedi Mulyadi. Manfaatkan Hadiah Lebaran untuk bebas tunggakan pajak! (Istimewa)
Program pemutihan pajak di Samsat Purwakarta jadi solusi cerdas Dedi Mulyadi. Manfaatkan Hadiah Lebaran untuk bebas tunggakan pajak! (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam mengelola kebijakan publik dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini, yang disebut sebagai “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar”, memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Samsat Purwakarta pun turut serta dalam menyukseskan program ini dengan membuka layanan pada hari Minggu.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mudah.

Baca Juga: BRI dan HKI Jalin Kerja Sama Strategis untuk Dongkrak Daya Saing Kawasan Industri Nasional

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang terbebani oleh tunggakan pajak kendaraan. Ini adalah bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi Mulyadi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak melalui layanan digital seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat.

Bagi warga Purwakarta, ini adalah kesempatan untuk membersihkan tunggakan pajak kendaraan mereka.

Baca Juga: Solo Leveling Season 2 Terbaru! Ulasan Lengkap, Jadwal Tayang, dan Cara Nonton Legal

Segera manfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan juga tertib administrasi kendaraan bermotor.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X