Program Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi, Antusiasme Warga Jabar Meningkat

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 04:00 WIB
Program pemutihan pajak Dedi Mulyadi sukses menarik antusiasme warga Jabar. (YouTube KDM Channel dan www.garutkab.go.id))
Program pemutihan pajak Dedi Mulyadi sukses menarik antusiasme warga Jabar. (YouTube KDM Channel dan www.garutkab.go.id))

Program Pemutihan Pajak Dedi Mulyadi, Antusiasme Warga Jabar Meningkat

PURWAKARTA ONLINE - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berhasil menarik antusiasme tinggi dari masyarakat.

Program yang disebut sebagai "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar" ini diumumkan melalui Instagram resmi Samsat Purwakarta pada 22 Maret 2025.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun di RUPST 2025, Siap Buyback Rp3 Triliun dan Ubah Struktur Direksi

Pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (20/3/2025), terlihat adanya lonjakan yang signifikan dalam jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerimaan di seluruh Samsat mengalami kenaikan hingga 30% dibandingkan dengan penerimaan sebelum dimulainya program pemutihan.

Lonjakan ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan pembebasan denda administratif dan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang ditawarkan selama periode pemutihan.

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi terhadap layanan yang diberikan oleh seluruh unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Wajib Bawa! 5 Alat Penting Saat Mudik 2025 Hadapi Cuaca Ekstrem dan Banjir

"Kami sangat senang melihat respons positif dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar dibutuhkan," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, dengan berbagai kemudahan yang diberikan bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X