Dibalik Medali Emas PROPER, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 18:30 WIB
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang baru saja terima 12 medali emas PROPER 2024, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama 6 orang lain. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (Dok. Pertamina Patra Niaga - Facebook.com/@h.t.ikhwan)
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang baru saja terima 12 medali emas PROPER 2024, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama 6 orang lain. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (Dok. Pertamina Patra Niaga - Facebook.com/@h.t.ikhwan)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Ironi terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero).

Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, yang baru saja menerima 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024, justru ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Bersama enam orang lain, Riva diduga terlibat dalam manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Intan Riyani Ditahan, Kasus Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Terungkap

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (24/02/2025), hanya beberapa jam setelah Riva memamerkan prestasi Pertamina di bidang environmental, social, and governance (ESG).

Dalam rilisnya, Riva menyatakan bahwa penghargaan PROPER membuktikan komitmen perusahaan dalam keberlanjutan.

Namun, di balik prestasi tersebut, tersembunyi praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga: Profil Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mengutamakan pasokan lokal.

Namun, tersangka justru menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah domestik dengan alasan spesifikasi tidak sesuai.

Akibatnya, kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dipenuhi melalui impor dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Kemunculan Danantara Dikhawatirkan? Begini Kata Para Dirut BUMN

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa tersangka sengaja melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang.

“Produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga harus diekspor. Sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor,” jelas Qohar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X